Siapa pun yang melaporkan, masyarakat atau polisi yang mengetahui bisa langsung diproses secara hukum. Ini akan menjadi atensi kita." kata Eddy.
Sebelumnya, aparat Polres Jakarta Barat menangkap AB pimpinan tujuh debt collector yang menyekap Direktur Utama PT Maxima Engkos Kosasih di Taman Sari Jakarta Barat.
Engkos disekap selama empat hari oleh debt collector lantaran menunggak utang ratusan juta rupiah. Polisi akhirnya dapat menggrebek lokasi penyekapan korban, setelah salah seorang karyawan Engkos yang juga diculik, dapat meloloskan diri.
Mahendra Dewanata & Agam Wifta Renal I Jakarta
Baca Juga :