Kapolda Metro Jaya Pastikan Debt Collector Meresahkan Akan Ditindak

kapolda01 (Foto : )

Menyusul terungkapnya kasus penculikan seorang direktur perusahaan oleh debt collector, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono angkat bicara. Menurutnya, debt collector meresahkan akan ditindak tanpa perlu laporan dari masyarakat.
Usai apel konsolidasi Mantab Brata 2018-2019 di komplek Parlemen Jakarta, Selasa (29/10/2019) Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono angkat bicara soal penagih utang atau debt collector.
Menurut Eddy, debt collector sudah menjadi perhatian utama kepolisian, dan yang meresahkan masyarakat dapat langsung diproses hukum.
"Debt collector nanti akan kita proses sesuai ketentuan hukum. kita sudah ditangkap pelakunya nanti kita akan lihat, kita akan proses semuanya.
Siapa pun yang melaporkan, masyarakat atau polisi yang mengetahui bisa langsung diproses secara hukum. Ini akan menjadi atensi kita." kata Eddy.
Sebelumnya, aparat Polres Jakarta Barat menangkap AB pimpinan tujuh debt collector yang menyekap Direktur Utama PT Maxima Engkos Kosasih di Taman Sari Jakarta Barat.
Engkos disekap selama empat hari oleh debt collector lantaran menunggak utang ratusan juta rupiah. Polisi akhirnya dapat menggrebek lokasi penyekapan korban, setelah salah seorang karyawan Engkos yang juga diculik, dapat meloloskan diri.
Mahendra Dewanata & Agam Wifta Renal I Jakarta