Aparat kepolisian dari Resmob Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, meringkus seorang residivis pelaku curas dan curanmor, serta mengamankan tujuh orang penadah barang bukti hasil kejahatan pelaku.Dari tangan para penadah, polisi mengamankan tiga unit handphone dan sebuah sepeda motor, selanjutnya pelaku bersama ketujuh orang penadah barang bukti digiring ke Polsek Rappocini, guna pemeriksaan lebih lanjut.Setelah meringkus seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di tempat tinggalnya di jalan Salemo, Kota Makassar. Tim Resmob dari Polsek Rappocini, Makassar, langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti ke sejumlah penadah hasil curian.Polisi yang tiba dilokasi di jalan Kelapa Tiga, Kota Makassar langsung menuju ke rumah salah satu penadah barang bukti handphone yang telah dijual oleh pelaku. Namun, saat polisi hendak masuk ke dalam rumah, sang penadah pun berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya, polisi yang mengejar pelaku pun akhirnya menangkap si penadah di sebuah lorong buntu.Saat diinterogasi, si penadah barang bukti mengakui jika telah membeli dua buah handphone dari pelaku seharga empat ratus ribu rupiah, kemudian menjualnya kembali kepada dua orang seharga satu juta rupiah dengan mendapatkan keuntungan enam ratus ribu rupiah.Polisi pun kemudian melanjutkan pencarian barang bukti ke jalan Cokonuri dan jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar. Dari dua lokasi ini polisi berhasil menemukan tiga unit
Polisi Tangkap Residivis Curanmor dan Tujuh Penadah Motor Curian
Rabu, 23 Oktober 2019 - 23:18 WIB