Polisi Tangkap Residivis Curanmor dan Tujuh Penadah Motor Curian

RESIDIVIS (Foto : )

handphone hasil kejahatan pelaku, serta seorang penadah barang bukti motor yang telah dijual oleh pelaku seharga dua juta rupiah.Dihadapan polisi, pelaku yang diketahui bernama Heriasyah alias Heri (23) mengakui telah melakukan aksi pencurian handphone dengan cara membegal korbannya, sebanyak tujuh kali dan melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota Makassar.Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, selanjutnya polisi menggiring mereka ke Mapolsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Dantim resmob Polsek Rappocini Aiptu Arifiddin, membenarkan penangkapan terhadap seorang residivis pelaku begal yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas satu, Makassar, serta mengamankan tujuh orang penadah hasil curian pelaku.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang bukti dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Rais Sahabu | Makassar, Sulawesi Selatan