Maryant o alias Marrio Marrianto Rossoneri (36), Wiraswasta, alamat Kampung Peer, RT. 002 RW. 003 Kelurahan Linggamukti, Kecamatan SucinarajaSementara di Polda Jatim terdapat akun Facebook atas nama Rohman Abd, dengan caption atau judul postingan: “CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO(Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING...“ Tersangka Rohman Abd (32) tercatat sebagai karyawan swasta, beralamat di Desa Salamrejo RT.003 RW. 001 Kecamatan Binagun, Kabupaten Blitar.Kepada polisi, para pelaku mengaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial dengan maksud mencari perhatian netizen, agar postingannya tersebut banyak respon atau tanggapan dan komentar dari para netizen.Atas perbuatanya menyebarluaskan video hasil suntingan yang beda dengan aslinya (hoax) dengan maksud mencemarkan institusi atau lembaga negara, maka tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP ancaman pidana hukuman 9 tahun Penjara.Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video editan yang berisi keterangan yang menghasut, dan nyanyian tersebut adalah bentuk kekecewaan mereka atas pernyataan panglima TNI.’’Kalau yang ini sehati dengan rakyat. Kekecewaan prajurit TNI atas penyataan panglima TNI.’’ Demikian penggalan narasi yang diunggah akun Instagram @ Perempuan.Muslim75
Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Penyebar Video Hoax Yel-Yel TNI
Jumat, 4 Oktober 2019 - 17:43 WIB
Baca Juga :