Polres Temanggung Sita Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu

UPAL TEMANGGUNG (Foto : )

printer , tinta   alat komunikasi    dan dua unit sepeda motor milik pengedar.Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali   kasus ini bermula ketika tersangka pengedar SM dan SN tertangkap ketika hendak mengedarkan upal  di Pasar  Bedono, Pringsurat  Temanggung, dari keterangan SM dan SN jajaran  Sat Reskrim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap para pembuat upal  yaitu BH, SB dan AR beserta barang bukti upal.Kelima tersangka kini terus menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Temanggung, dan kelimanya dikenakan pasal 26 dan 36 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Edi Suryana | Temanggung, Jawa Tengah