Jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung berhasil menangkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu ( upal ), yang hendak diedarkan ke wilayah hukum Temanggung, Jawa Tengah, dalam kasus ini petugas menangkap lima orang tersangka dan mengamankan ratusan lembar upal dengan nilai total mencapai Rp51 juta.Ratusan lembar upal pecahan Rp50 dan Rp100 ribu yang berhasil di amankan oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung, bila dibandingkan dengan uang asli cetakan upal ini memang terlihat sangat berbeda bagi dari ukuran , cetakan dan tidak ada hologram Bank Indonesia.Ratusan lembar upal dengan total nilai Rp50 juta diamankan dari lima tersangka anggota jaringan pengedar dan pembuat upal di wilayah hukum Temanggung. Kelima tersangka yang rata rata telah berusia lanjut mempunyai peran yang berbeda berbeda.Tersangka SM (60) dan SN (55) warga Kaloran Temanggung bertindak sebagai pengedar, sedangkan ketiga lainnya yaitu, DH (62) dan AR (49), keduanya warga Semarang, serta SB (68) warga Magelang yang bertindak sebagai pembuat upal.Salah satu tersangka DH, mengaku upal tersebut dibuat sekitar tiga bulan lalu dengan cara men scan uang asli menggunakan printer , upal tersebut dipesan oleh pengedar SM dan SN sebanyak Rp150 juta dengan perbandingan tiga lembar ditukar dengan satu uang asli dengan nila yang sama.Selain mengamankan lima tersangka dan ratusan lembar upal, sebagai barang bukti petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin
Polres Temanggung Sita Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu
Kamis, 3 Oktober 2019 - 18:49 WIB
Baca Juga :