Keraton Kasunanan Surakarta Seiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), dan DKI Jakarta (1999 dan 2007) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta sebagai bagian dari NKRI.
Salah satu langkah yang sedang ditempuh adalah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.
Baca Juga :