Pilkada Serentak 2020 Akan Bermasalah Jika UU Pilkada Tidak Direvisi
Jumat, 2 Agustus 2019 - 17:08 WIB
Begitu juga untuk tahapan pemilu legislatif[/caption]Saat ini dalam undang-undang pilkada jika pemilu serentak di 2020 dilaksanakan di 270 daerah, maka masa bakti kepala daerah hanya 4 tahun, karena harus kembali pilkada di 2024.Di sisi lain pada 2022 juga ada kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 yaitu yang sudah melaksanakan pilkada pada 2017 lalu. Sehingga akan ada plt kepala daerah selama 2 tahun. | Angghi Mulya Ma'mur | Padang | Sumatera Barat | Berikut videonya: https://www.youtube.com/watch?v=w3mnx3eyV9Y