Jelang Pilkada Serentak 2020, Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyiapkan 3 skenario revisi perundang-undangan.
newsplus.antvklik.com - Dalam Diskusi Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di Padang, Sumatera Barat, dua akademisi dari Universitas Andalas Dr Asrinaldi dan Universitas Sultan Agung Tirtayasa Leo Agustinus P.HD melihat pilkada serentak 2020 akan memiliki masalah jika undang-undang pilkada tidak direvisi.
Salah satu yang perlu revisi adalah bagaimana mengurangi money politik dan netralitas Aparatur Sipil Negara dengan cara mengembalikan pemilihan kepada DPRD dan mencabut hak pilih ASN. Namun pilihan revisi ini memiliki risiko yaitu makin kokohnya politik dinasti.
[caption id="attachment_216204" align="aligncenter" width="300"] Tahapan Pilkada Serantak Akan berproses bergelombang[/caption]
Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, melihat revisi perundang-undangan ini sangat penting terutama melihat pemilu serentak 2019 lalu.
"Ada 3 Skenario yang kami siapkan, yaitu melakukan Pilkada serentak di 2024 sesuai rencana, kedua melakukan pilkada bergelombang yaitu di 2020, 2022 dan 2025. Ketiga adalah memisahkan pemilu eksekutif dengan pemilu legislatif di 2024" kata Akmal Malik
[caption id="attachment_216205" align="aligncenter" width="300"] Begitu juga untuk tahapan pemilu legislatif[/caption]
Saat ini dalam undang-undang pilkada jika pemilu serentak di 2020 dilaksanakan di 270 daerah, maka masa bakti kepala daerah hanya 4 tahun, karena harus kembali pilkada di 2024.
Di sisi lain pada 2022 juga ada kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 yaitu yang sudah melaksanakan pilkada pada 2017 lalu. Sehingga akan ada plt kepala daerah selama 2 tahun.
| Angghi Mulya Ma'mur | Padang | Sumatera Barat |
Berikut videonya:
https://www.youtube.com/watch?v=w3mnx3eyV9Y