Jelang Pilkada Serentak 2020, Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyiapkan 3 skenario revisi perundang-undangan. newsplus.antvklik.com - Dalam Diskusi Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di Padang, Sumatera Barat, dua akademisi dari Universitas Andalas Dr Asrinaldi dan Universitas Sultan Agung Tirtayasa Leo Agustinus P.HD melihat pilkada serentak 2020 akan memiliki masalah jika undang-undang pilkada tidak direvisi.Salah satu yang perlu revisi adalah bagaimana mengurangi money politik dan netralitas Aparatur Sipil Negara dengan cara mengembalikan pemilihan kepada DPRD dan mencabut hak pilih ASN. Namun pilihan revisi ini memiliki risiko yaitu makin kokohnya politik dinasti.[caption id="attachment_216204" align="aligncenter" width="300"]
Pilkada Serentak 2020 Akan Bermasalah Jika UU Pilkada Tidak Direvisi
Jumat, 2 Agustus 2019 - 17:08 WIB