Resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Joko Driyono Tetap Plt. Ketum PSSI

Satgas Antimafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono di Rutan Polda Metro Jaya (Foto : )

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, tentangi tindakan pencurian dengan pemberatan dan tentang perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. Kendati resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola, namun PSSI menegaskan bahwa Joko Driyono tetap menjadi Plt. Ketua Umum PSSI, dan Gusti Randa hanya mengambil alih tugas harian, sehingga Jokdri masih memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan rapat-rapat PSSI.