,” kata mantan Ketum PSSI ini.Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan UKM, Mangatas Parulian Pasaribu mengatakan dana tersebut harus dicukupkan. “ Kita lihat anggaran negara kita. Kita harus mengikuti yang sudah dipagukan sesuai yang diatur Negara ,” jelas Mangatas. Laporan Mely Kasna
Dekopin Dapat 14 Milyar, Nurdin Halid: Itu Pelecehan Konstitusi
Kamis, 20 Desember 2018 - 18:57 WIB