Dekopin Dapat 14 Milyar, Nurdin Halid: Itu Pelecehan Konstitusi

pelecehan konstitusi (Foto : )

newsplus.antvklik.com- Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid menganggap minimnya anggaran yang diterima Dekopin untuk mengembangkan koperasi di Indonesia sebagai pelecehan konstitusi. Dekopin hanya mendapat anggaran 14 milyar rupiah dari total alokasi anggaran Kementerian Koperasi dan UKM sebesar 961.432.185.000 rupiah. Konstitusi yang dimaksud Nurdin adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang  menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1). Pasal tersebut yang menjadi dasar koperasi merupakan jenis usaha yang paling sesuai dengan ayat tersebut. “ Sekarang anggota kita 60 induk koperasi, dan 156 gerakan koperasi dengan anggota 30 juta rakyat Indonesia. Itu sedikit sekali dengan dana 14 miliar. Dekopin itu oleh undang-undang dikatakan sebagai organisasi perjuangan koperasi Indonesia, segitu (anggaran) seperti pelecehan,” jelas Nurdin Halid saat ditemui wartawan dalam jumpa pers Hari Koperasi Nasional di perumahan Raffles Hills, Kamis (20/12). Nurdin mengaku sudah melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan anggaran Dekopin dengan mendatangi Bappenas. “ Tapi itulah, perbedaan pandangan terhadap politik anggaran pemerintah ya itu kita maklumi. Idealnya itu kan anggaran kita 500 milyar,” bebernya. Tak hanya anggaran, sejumlah kendala juga dihadapi oleh Dekopin, terutama peran koperasi yang masih terbilang rendah. “ Kita (koperasi) belum jadi pelaku ekonomi dominan. Mestinya kemitraan antara BUMN, pengusaha besar dan kopearsi tidak boleh lepas,” kata mantan Ketum PSSI ini. Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan UKM, Mangatas Parulian Pasaribu mengatakan dana tersebut harus dicukupkan. “ Kita lihat anggaran negara kita. Kita harus mengikuti yang sudah dipagukan sesuai yang diatur Negara,” jelas Mangatas.   Laporan Mely Kasna