Petugas kepolisian kemudian berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya di kota Medan.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan “Tersangka sempat kabur setelah membunuh korban, namun berhasil ditanggap oleh petugas dari rumah persembunyiannya di kota Medan.”
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian menggelandang pelaku ke Mapolresta Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih Lanjut.
Pelaku di telah melanggar pasal 338 SUB 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Laporan Daud Sitohang dari Pematangsiantar, Sumatera Utara
Baca Juga :