10 Fraksi Setujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi RUU Inisiatif DPR

paripurna DPR (Foto : )

lex specialis derogate lex generalis .Pengaturan pendanaan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Alokasi pendanaan dimaksud merupakan prioritas anggaran kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Sementara pengaturan mengenai pendirian pesantren harus bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuan keberadaannya hanya karena sudah berbadan hukum. Laporan Mahendra Dewanata dan Agam Wifta Renal dari Jakarta.