10 Fraksi Setujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi RUU Inisiatif DPR

paripurna DPR (Foto : )

www.antvklik.com - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Utut Adianto, Selasa pagi (16/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Sebanyak 10 fraksi di DPR menyetujui secara aklamasi RUU tersebut. Di setujuinya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR menjadi angin segar bagi keberadaan pesantren, mengingat masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan. Kondisi ini dilihat dari dukungan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bermutu. Maka keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan agar memiliki kompetensi dan keunggulan yang bedaya saing global. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selama ini concern melakukan pengawalan penyusunan RUU ini senantiasa membuka diri untuk mendapatkan masukan dan input dari stakeholder terkait substansi dan issue strategis yang sekiranya belum terakomodir dalam rancangan undang-undang itu. Fraksi PKB berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama akan lahir Undang-undang Pesantren dan Pendidikam Keagamaan yang mengatur lebih khusus dari sistem pendidikan nasional, lex specialis derogate lex generalis. Pengaturan pendanaan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Alokasi pendanaan dimaksud merupakan prioritas anggaran kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Sementara pengaturan mengenai pendirian pesantren harus bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuan keberadaannya hanya karena sudah berbadan hukum. Laporan Mahendra Dewanata dan Agam Wifta Renal dari Jakarta.