Antv – Seluruh umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia, diwajibkan bayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Terdapat sejumlah tata cara membayar zakat fitrah, bagi setiap muslim yang mampu.
Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, jumlah uang yang harus dibayar Rp45 ribu per jiwa. Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta.
Tak hanya uang, zakat fitrah bisa diganti berupa bahan pokok. Dilansir laman BAZNAZ, besaran nilai zakat fitrah dapat berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Setiap daerah nilai yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah akan berbeda. Menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di setiap daerah.
Adapun waktu untuk membayar zakat fitrah adalah sejak 1 ramadhan hingga paling lambat sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pangan fakir miskin. Tujuannya, agar mereka dapat menyambut hari raya dengan kecukupan dan kegembiraan.