Sementara itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa aktivitas menggosok gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.
“Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” jelasnya.
Sedangkan jika dilakukan setelah waktu Zuhur, maka sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh, yakni dilarang tapi tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
“Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,” ujarnya.
Oleh sebab itu, penting untuk memperhatikan cara kita untuk menggosok gigi dan berkumur agar tidak terlalu dalam agar air dan pasta gigi tidak tertelan sehingga ibadah puasa tidak terganggu.
“Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air,” tandasnya.