Antv – Anak adalah karunia dan titipan dari Allah SWT. Sebagian besar orang tua tentunya mengharapkan kehadiran anak untuk melengkapi anggota keluarga mereka.
Namun, ada sebagian kasus terkait orang tua yang menggugurkan anaknya di dalam kandungan. Bagaimana hukumnya? Ini penjelasan Buya Yahya!
Buya menerangkan soal menggugurkan kandung tergantung bagaimana kondisinya. Jika kandungan dalam keadaan normal dan usia kandungan diatas empat bulan, maka sudah jelas hukumnya mutlak tidak boleh.
“Masalah menggugurkan kandungan, dalam keadaan normal diatas empat bulan mutlak tidak diperkenankan,” tutur Buya Yahya, dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Kamis, 12 Januari 2023.
Untuk kandungan di bawah empat bulan, kita patut waspada. Buya Yahya mengungkapkan bahwa kita tak boleh dengan mudah melakukan tindakan menggugurkan kandungan karena hukumannya ada siksaan dari Allah.
“Dibawah empat bulan hati-hati. Jangan gampang anda mengingkari nikmat Allah akan ganti dengan siksa,” lanjutnya.