Antv – Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani 3 menteri.
SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Libur nasional sebanyak 16 hari sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan demikian, total keseluruhan untuk libur nasional dan cuti bersama adalah 24 hari.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
Januari
1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi 2023
22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2023 (2574 Kongzili)