Bolehkah Membatalkan Niat Menghajikan Orang Tua? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

"Haji wajib bagi orang yang mampu, dan itupun tarakhi, tidak langsung tahun dia mampu langsung naik haji akan tetapi anda bisa menunda tahun berikutnya dengan catatan saat dia mampu," ucap Buya Yahya, dikutip pada Jumat, 6 Januari 2023.

Selain itu, Menurut Buya Yahya, jika orang tuanya memang sudah siap secara finansial maka wajib untuknya melakukan ibadah haji, namun jika sebaliknya dikatakan belum wajib baginya untuk naik haji.

"Jadi ibunda anda itu wajib haji kalau beliau memang sudah kaya. Selagi belum mampu maka tidak wajib melaksanakan ibadah haji dan kita pun tidak wajib menghancurkan siapapun termasuk ibunda hanya tanda bukti seorang anak selama ini tampak dari perkumpulan anda dengan saudara untuk menghentikan haji ibunda, itu hal yang baik sekali," kata Buya yahya.

Buya Yahya juga mengatakan untuk lebih dulu membereskan segala utang piutang, jika sudah selesai bisa untuk memberangkatkan haji orang tua. Sebab tidak memungkinkan jika memiliki utang yang sudah masuk tempo.

"Cuma pada dasarnya memang Haji belum wajib. apa yang sudah anda berikan kepada ibunda untuk daftar haji kemudian ibunda merelakan, ya sudah anda kalau memerlukan terima dan bisa saja lebih bagus karena apa, anda punya urusan dengan orang utang," ujarnya.

"Sementara anda punya utang yang sudah jatuh tempo, harus anda bayar. Nggak boleh kita berbuat baik kepada seseorang sementara kita masih punya utang. Yang penting urusan ibunda anda itu urusan kehidupan beliau terpenuhi," tambah Buya Yahya.

Tak sampai disitu, Buya Yahya mengatakan jika apa yang dilakukan orang tua yang memilih untuk menggurungkan niatnya berangkat haji karena melihat keadaan kondisi finansial sang anak yang menurun, hal tersebut merupakan tindakan yang mulia.