Antv – Mencari nafkah adalah kewajiban seorang pria kepada istri dan juga anak-anaknya. Namun, apabila istri ingin bekerja, apakah diperbolehkan dalam agama Islam?
Buya Yahya mengungkapkan bahwa seorang istri boleh bekerja, namun dengan lima catatan. Yang pertama adalah meminta izin suami terlebih dahulu. Izinlah dengan sopan santun dan penuh kelembutan.
“Wanita karier boleh dengan 5 catatan, pertama izin dan restu dari suami. Izinnya izin yang benar, izinnya dengan sopan santun. Izin yang penuh kelembutan,” ujar Buya Yahya, dilansir dari Al-Bahjah TV, Rabu, 21 Desember 2022.
Catatan yang kedua yakni pekerjaan tersebut harus pekerjaan terhormat sesuai dengan kemuliaan seorang wanita muslimah.
“Yang kedua pekerjaannya yang terhormat sesuai dengan kemuliaan seorang wanita muslimah, pekerjaannya halal,” lanjutnya.
Kemudian Buya Yahya menyampaikan catatan selanjutnya, yakni pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan kehormatan sebagai seorang muslimah.