Antv – Pesawat menjadi transportasi termudah bagi siapapun yang ingin bepergian keluar kota, pulau, atau negeri. Namun, perlu diketahui bahwa ada syarat naik pesawat yang harus diperhatikan.
Siapapun yang sering bepergian dengan pesawat pasti tahu syarat-syarat yang harus dipatuhi, seperti tak boleh membawa bagasi melebihi kapasitas ke kabin atau mengaktifkan data internet di tengah-tengah perjalanan.
Namun, syarat naik pesawat diperketat begitu wabah Covid-19 terjadi. Bahkan, selama beberapa bulan pertama industri penerbangan Indonesia bahkan dunia mengalami hambatan besar.
Saat wabah ini mulai mereda, maskapai penerbangan di seluruh dunia menetapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, baik bagi awak maupun penumpang pesawat.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menetapkan aturan dan persyaratan ketat bagi transportasi penerbangan. Hal ini tentunya dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan.
Pihak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan RI, kembali memperbaharui syarat naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Para pelaku perjalanan diharuskan mematuhi persyaratan yang ada jika ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini diterbitkan agar protokol kesehatan yang telah dibuat bagi pelaku perjalanan pesawat dapat diterapkan guna mencegah terjadinya peningkatan Covid-19.
Surat Edaran ini meliputi empat hal, dua di antaranya adalah protokol kesehatan umum dan persyaratan perjalanan dalam negeri. Surat Edaran ini pun bisa dijadikan syarat naik pesawat agar menciptakan pengalaman perjalanan yang baik dan sehat sesuai aturan yang ada.
ANTV Klik akan mengulas protokol kesehatan umum dan persyaratan perjalanan dalam negeri yang bisa kamu simak dan pahami sebelum melakukan perjalanan. Selamat membaca!
Protokol Kesehatan Umum
Pada umumnya, sebagian besar protokol kesehatan umum yang tertera dalam Surat Edaran (SE) sudah dilaksanakan oleh masyarakat Tanah Air, terlebih mereka yang berkegiatan di luar ruangan seperti sekolah dan bekerja.
Namun, hal ini perlu lebih diperhatikan karena masih cukup banyak orang yang lengah dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti menggunakan masker yang kurang tepat.
Berikut ini adalah ketentuan protokol kesehatan umum bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau penumpang pesawat.
1. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan
5. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Pemerintah maupun maskapai penerbangan memang telah memberikan syarat naik pesawat bagi para pelaku perjalanan. Mereka mengharapkan agar setiap pelaku perjalanan dapat mematuhi syarat yang ada.
Meskipun begitu, Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan tetap bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Tidak hanya itu, mereka pun diharuskan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat dalam Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sering kita temukan sehari-hari adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku perjalanan diperbolehkan melakukan perjalanan jika mempunyai aplikasi ini.
Lalu, bagaimana dengan syarat-syarat yang terkait dengan vaksin?
Menurut Nomor SE 82 tahun 2022, syaratnya berbeda bagi setiap jangka usia, yaitu sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Pelaku perjalanan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berusia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri wajib telah mendapat vaksin kedua.
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah itu, yaitu 6—17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Pelaku perjalanan yang berusia 6—17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Terakhir, pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi apapun. Namun, mereka wajib ditemani oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan yang telah memenuhi atau sesuai syarat vaksinasi seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Mereka yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi sesuai usia dapat melakukan perjalanan dalam negeri sambil terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan baik.
Persyaratan vaksin di atas tak berlaku bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tak bisa menerima vaksinasi.
Mereka pun tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa sang pelaku perjalanan belum atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat perintis atau melakukan penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Larangan Dalam Penerbangan
Di samping syarat naik pesawat, larangan dalam penerbangan pun tak boleh dilupakan.
Pada umumnya, hampir setiap maskapai mempunyai aturannya masing-masing, tetapi mereka menetapkan aturan umum yang harus dipatuhi oleh setiap penumpang. Apa sajakah itu?
- Penumpang dilarang untuk membawa barang berbahaya di pesawat. Namun, ini tergantung lagi kepada hukum dan peraturan negara yang bersangkuta. Meskipun begitu, setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum atau denda.
- Buang atau tinggalkan barang berbahaya (gunting, senjata, atau bahan tajam lainnya) ke dalam kotak yang biasa berada di pos pemeriksaan keamanan.
- Dilarang untuk membawa bahan peledak seperti kembang api, petasan, zat yang mudah terbakar, zat beracun, zat korosif, zat radioaktif, dan barang lainnya yang dapat memicu bahaya atau mengganggu kinerja pesawat, awak, penumpang, dan barang yang ada di dalamnya.
Selain itu, beberapa maskapai di Indonesia menetapkan aturan yang berbeda dalam membawa atau menggunakan alat elektronik ke pesawat, seperti Lion Air.
Lion Air melarang penumpang membawa brand laptop Apple Macbook dengan jenis tertentu ke pesawat. Selain itu, mereka melarang penumpang membawa alat elektornik yang mengeluarkan asap atau uap.
Maskapai penerbangan yang identik dengan simbol singa-nya ini juga mempunyai aturan cukup ketat terhadap penggunaan powerbank. Seperti apa larangan itu?
- Dilarang memasukkan power bank berkapasitas 100 Wh atau 20.000 mAh ke dalam bagasi.
- Powerbank yang lebih dari 100—160 Wh atau 20.000 mAh harus disetujui dulu oleh Lion Air Group.
- Powerbank yang lebih dari 160 Wh dilarang dibawa masuk ke pesawat.
Selain itu, perangkat elektronik tidak diperkenankan digunakan saat penumpang sedang di lorong, duduk di kursi dekat jendela darurat, dan pintu keluar pesawat.