Acuan yang digunakan dalam pelaksanaan pengujian terhadap obat sirup yang diduga cemaran EG dan DEG adalah Farmakope Indonesia atau acuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagai Standar Baku Nasional untuk Jaminan Mutu Semua Obat yang Beredar.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Hasil Sampling dan Daftar Obat Sirup yang Dilarang
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman pada 5 produk berikut: