Berbahaya, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Lagi Konsumsi Obat Sirup

Ilustrasi Obat Sirup
Ilustrasi Obat Sirup (Foto : Freepik)

Antv – Berdasarkan pemaparan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), hingga akhir Agustus 2022, terekam adanya lonjakan kasus penyakit gangguan ginjal akut yang menimpa anak usia di bawah 5 tahun.

Terkait hal itu, akhirnya pihak Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tak lagi meresepkan obat sirup, atau obat-obatan yang berbentuk cair lainnya.

“Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, kemenkes sudah meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Di samping itu, Kemenkes juga meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti untuk tidak lagi memberikan anak-anak obat sirup, tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

“Kemenkes mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak semnatara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ujar Syahril menambahkan. 

Adapun, alasan pihak Kemenkes mengeluarkan imbauan tersebut adalah lantaran telah ditemukannya senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut di dalam obat sirup yang dikonsumsi pasien.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut,” ucapnya.

Diungkap Syahril, sejauh ini tercatat sudah ada sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian mencapai 99 kasus.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril.

 

img_title
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril. (Foto : dok. Kemenkes RI)

 

Menanggapi hal ini, pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengklaim bahwa sejauh ini mereka telah membentuk sebuah tim, guna melakukan penelitian lebih lanjut terkait isu yang terjadi.

“Kemudian, Kementerian Kesehatan dan IDAI membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus-kasus ini,” kata dia.

Adapun, terkait proses penelitian atau pemeriksaan ini, Kemenkes bakal dibersamai dengan BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Ahli Farmakologi, hingga Pusat Lab Forensik.

“Kementerian Kesehatan bersama BPOM, kemudian ahli epidemiologi, IDAI, Ahli Farmakologi, dan Pusat Lab Forensik, selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dari gangguan ginjal akut ini,” ujar Syahril.