Antv – Bagi kaum muslim, memakan makanan yang halal adalah suatu kewajiban. Pasalnya, dengan sengaja mengonsumsi makanan yang jelas-jelas haram itu akan menyebabkan dosa.
Dewasa ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang telah menetapkan label atau sertifikat halal sebagai penanda untuk makanan yang layak dikonsumsi oleh umat beragama Islam.
Namun, tak semua jenis makanan mengantongi label halal tersebut meski jenis makanan itu adalah makanan yang layak dikonsumsi oleh orang Islam.
Nah, menurut penuturan Buya Yahya, ada empat cara agar kita para umat Islam tidak ragu untuk memakan makanan yang belum bersertifikat halal. Yang pertama, jika makan makanan yang berada di lingkungan orang muslim, atau dalam artian makanan itu dimasak dan diproduksi oleh orang muslim, maka makanan tersebut sudah dipastikan halal dan boleh di makan.
“Ada empat kategori yang harus dipahami. Yang pertama, jika makanan itu di lingkungan kaum muslimin, yang ngeluarkan orang Islam, ada tanda-tanda islamnya, anda masuk nggak usah tanya halal/haram karena di lingkungan kaum muslimin.” kata Buya Yahya, melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis, 15 September 2022.
Berikutnya, jika makanan tersebut berada di lingkungan orang muslim namun jenis makanannya jelas-jelas menentang aturan agama Islam, sudah jelas makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi.
“Yang kedua, biarpun itu adalah di lingkungan kaum muslimin kalo jelas-jelas bertentangan dengan syariat ya nggak boleh dong, misalnya nggak disembelih, kita harus menghindar.” kata Buya melanjutkan.
Yang ketiga, Buya Yahya menganjurkan kita udah memilih makanan yang memiliki label halal. Dan yang terakhir, jika makanan tersebut didatangkan dari luar negeri atau dari lingkungan yang bukan beragama Islam dan tidak ada label halalnya, sudah pasti makanan tersebut tak boleh dimakan.
“Yang ketiga, jika itu di lingkungan bukan kaum muslimin, maka yang harus anda pilih yang udah jelas ada label halalnya.” katanya.
“Yang keempat, jika makanan itu didatangkan dari luar negara yang non muslim, ternyata tidak ada label halalnya, anda tidak boleh mengambilnya.” tandas Buya Yahya.