Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194 juga menegaskan bahwa, mengubah ciptaan Allaah untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
Jadi, fakta mengencangkan payudara dengan mesin hukumnya haram.
Dalam kitab Nailul Authar karya Imam Asy Syaukani, berkata Abu Ja'far Ath Thabari, "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allaah telah ciptakan. Yaitu atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami."
Agar terhindar dari perbuatan haram, maka solusinya adalah dengan berolahraga, perbaiki pola hidup sehat dan gunakan perawatan yang di halalkan.