Forki Kota Tangerang memberikan jawaban dan tanggapan yang berpedoman pada AD/ART FORKI 2019, bahw Surat Nomor: 30/SEKRE/FORK·I BTN/ll/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal Penegasan Pencabutan dan Pembekuan SK FORKI Kota Tangerang, melanggar ADI ART FORKI 2019, pada Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 12 Ayat 3 dan Cacat secara Administrasi baik itu Keabsahan dan Kewenangannya.
"Terkait hal ini Kami meminta baik itu dari KONI Kota Tangerang selaku Induk Organisasi Olahraga di Kota Tangerang dan PB Forki selaku Induk Organisasi Karate di Indonesia bisa bersikap tegas jangan sampai menjadi preseden atau dasar acuan di Daerah lain baik itu Kota/Kabupaten bahkan sampai ke Nasional bisa berlaku hal yang sama" tulisnya.
Baca Juga :