Antv – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menilai diperlukan regulasi yang bisa memberi stimulus kepada pengusaha atau perseroan agar terpacu untuk berkontribusi di sektor olahraga.
Hal ini disampaikan Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari dalam Diskusi Panel bertema “Antara Prestasi dan Industri Olahraga” yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam perayaan menuju Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) di Menara KADIN, Jakarta, 8 September.
“Sebagai pengusaha tentu kita malu, seharusnya olahraga ini bisa mandiri. Hanya saja saat ini memang dana olahraga dari APBN masih kurang dari 0,1 persen. Mau dibolak balik kayak apa pasti dana itu tidak cukup. Kalau begitu harapannya kita bisa mendapat dukungan dari insan pengusaha sehingga olahraga ini bisa mandiri,” kata Okto, sapaan karib Raja Sapta.
Okto menilai sejatinya Undang-Udang Keolahragaan No 11 Tahun 2022 sudah mengatur pendanaan olahraga tak harus dari anggaran pemerintah. Di luar APBN dan APBD, dana masyarakat, kerja sama, sumbangan usaha, dan hasil industri olahraga juga dapat memberikan kontribusi di olahraga.
Hanya saja diperlukan payung hukum lain untuk memperkuat UU Keolahragaan. Sebab, UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah 47/2012 belum memasukan olahraga menjadi bagian dalam Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tapi tidak mungkin bisa terlaksana jika tak ada stimulus yang diberikan. Apa pun itu bentuknya, seperti kemudahan atau pemotongan tax sampai dengan 25 persen misalnya pasti nanti akan banyak yang terdorong untuk membantu peningkatan prestasi olahraga Indonesia,” ujar Okto.