Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Wasit
PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Wasit (Foto : Istimewa)

Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," sambungnya. 

Ungkapan senada turut diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,"terang Anggoro. 

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun. 

Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.