1. Menerima usul perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia yang telah disampaikan Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia dalam Rapat Anggota 2023;
2. Menyetujui pengunduran jadwal pelaksanaan Kongres Komite Olimpiade Indonesia berikutnya hingga bulan Maret 2024;
3. Membentuk Tim Penjaring Pemilihan untuk Kongres Komite Olimpiade Indonesia 2024;
4. Menyetujui Pembentukan Tim Verifikasi keanggotaan Komite Olimpiade Indonesia;
5. Beberapa masukan dan usulan dari Federasi Nasional dapat dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya dengan tetap memperhatikan prosedur yang diatur di dalam AD dan ART KOI;
6. Menyetujui pemberian gelar “Bapak Olahraga Indonesia” kepada Bapak Ir. Joko Widodo.
7. Memberikan Rekomendasi Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON);
8. Memberikan Rekomendasi Tentang pendanaan untuk pembinaan olahraga prestasi;
9. Memberikan Rekomendasi Tentang pemberian apresiasi kepada cabang olahraga berprestasi.