Rebecca Klopper, atas guncangan yang kembali dialaminya, telah melaporkan penyebaran video syur dan ancaman yang diterimanya kepada pihak berwajib. Namun, kuasa hukum tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang proses pelaporan tersebut.
"Sudah dilaporkan, yang jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian disampaikan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper.
Baca Juga :