Diketahui, Dea diringkus pihak kepolisian karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu, yang kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari laman intipseleb, kala itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penangkapan Dea di Malang, Jawa Timur.
"Kami temukan konten atau video-video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D tersebut dengan modus operandi yang bersangkutan membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan serta video asusila bersama seorang pria," ucap Kombes Auliansyah kepada awak saat itu.
"Tersangka dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang dibuat oleh tersangka," sambungnya.