Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee (Foto : Instagram: @linamukherjee_)

AntvSelebgram terkenal, Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan didenda sebesar Rp250 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 19 September 2023, Majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah terbukti bersalah usai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama tertentu.

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

img_title
Lina Mukherjee. (Foto: VIVA)

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan dilansir dari VIVA.

Lina Mukherjee meminta untuk mempertimbangkan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.

img_title
Lina Mukherjee. (Foto: Instagram: @linamukherjee_)

Setelah persidangan, pelapor Sapri Syamsudin menyatakan rasa terima kasih dan syukur atas putusan majelis hakim.

Sapri Syamsudin juga menyampaikan pesan penting bahwa putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi terdakwa dan juga mengingatkan netizen untuk tidak memicu konflik, tetapi saling menghormati satu sama lain karena hukum tetap berlaku di negara kita.

"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat wanita penggemar Bollywood itu bermula saat ia membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. 

Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.