Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee (Foto : Instagram: @linamukherjee_)

AntvSelebgram terkenal, Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan didenda sebesar Rp250 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 19 September 2023, Majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah terbukti bersalah usai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama tertentu.

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

img_title
Lina Mukherjee. (Foto: VIVA)

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan dilansir dari VIVA.

Lina Mukherjee meminta untuk mempertimbangkan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.