Antv – Bali yang dikenal sebagai Pulau Dewata merupakan destinasi pariwisata yang menjadi unggulan Indonesia serta menjadi salah satu ujung tombak dari industri pariwisata, sejak masa pandemi berlalu, menurut Gubernur Bali, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali selama tahun 2023 ini mencapai 3,4 juta dan diprediksi hingga akhir tahun 2023 nanti, dapat mencapai 5,5 juta lebih orang dan angka ini melebihi target kementerian sebanyak 4,5juta orang.
Oleh karena itu, dengan tingginya wisman dan juga termasuk turis lokal yang mengunjungi Bali permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti Hotel, Villa, Cottage, Motel, Losmen, dan sebagainya akan meningkat.
Tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik termasuk dengan fasilitas yang terdapat di dalam hotel atau penginapan.
Hal itu mengingat musik dan/atau lagu merupakan bagian yang penting berupa hiburan yang diberikan kepada para tamu hotel dalam menikmati layanan dan fasilitas hotel sehingga ketika penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik.
Maka tentunya telah timbul hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) yang telah digunakan oleh para Pengguna Komersial.
LMKN yang merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Bali-Kuta, Sabtu (16/9/2023).
Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.