Menurut sang kuasa hukum, motif kliennya membuat konten itu sudah dijelaskan pula kepada pihak penyidik. Lebih jauh, Budi pun menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ada niat untuk menghina ajaran agama Islam.
“Ya, sesuai dengan pemeriksaan, Oklin sudah menyampaikan bahwa konten itu dibuat untuk sekedar happy-happy, lucu-lucuan, tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu,” ungkapnya.
Baca Juga :