PB SEMMI menilau bawah Selebgram Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama. Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini PB SEMMI juga meminta Polisi untuk melakukan pencekalan terhadap Oklin Fia, lantaran diduga akan kabur ke Luar Negeri.
Perkembangan kasus hingga kini Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Oklin Fia di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 25 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga :