Setelah bebas sekaligus bercerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan akan melupakan masa lalunya yang pahit itu. Jeffry mengatakan bahwa kliennya itu akan fokus untuk kembali menata kariernya lagi.
“Dan perlu digarisbawahi, Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya. Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan,” kata Jeffry Simatupang.
“Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ia menjalani masa kurungan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Hukuman 1 tahun penjara itu lebih ringan untuk Ferry Irawan karena sebelumnya ia dituntut 1,5 tahun masa kurungan.
Kebebasan Ferry Irawan ini ternyata disebabkan karena adanya remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia.