Buntut Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Gandeng Kominfo dan MUI

Oklin Fia
Oklin Fia (Foto : Instagram @oklinfia)

Antv – Terkait kasus Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim, polisi akhirnya usut kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah para ahli, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu dimaksudkan untuk meminta pendapat para ulama apakah konten yang dibuat oleh Oklin Fia termasuk pornografi atau tidak.

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin, dilansir dari Viva, Jumat, 18 Agustus 2023.

img_title
Oklin Fia. (Foto: Instagram @oklinfia)

Selain itu, pihaknya juga berencana meminta keterangan Kementerian Kominfo soal dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin. Sejauh ini, eks Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi pelapor yaitu Gurun Arisastra.

"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena buntut dari video viralnya di sosial media yang menjilat es krim di depan kelamin pria.

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

img_title
Oklin Fia. (Foto: TikTok @buuflyy)

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ungkap pelapor, Gurun Arisastra, dilansir dari Viva.

Gurun mengungkapkan bahwa pelaporan yang ditujukan pada Oklin dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ucapnya.

Pihaknya berharap agar kasus Oklin Fia diusut tuntas oleh Polres Jakarta Pusat, sebab konten yang dibuatnya itu dianggap tidak beradab dan dapat merusak moral bangsa.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," katanya. 

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," pungkasnya.