"Kita buktikan di persidangan karena yang paling penting adalah pembuktian di persidangan, bukan berbicara di luar bahwa tidak ada pihak ketiga," lanjutnya.
Sang kuasa hukum menambahkan, dari pihak Inge Anugrah juga tidak ada penyanggahan yang diiringi bukti, dan apabila memang tidak ada pihak ketiga, maka tudingan soal orang ketiga itu adalah benar.
"Dan buktinya sampai sekarang, pihak Inge tidak pernah membutikan bahwa tidak ada pihak ketiga," imbuhnya.
"Justru kita membuktikan bahwa ada pihak ketiga dan tidak dibantah," ungkap kuasa hukum Ari Wibowo.
Baca Juga :