"Tentunya itu tadi, sudah menyadari kesalahannya, sudah meminta maaf dari keluarga besar. Dari pihak klien kami juga dengan berbagai pertimbangan,” terangnya.
“Pertimbangan yang mana sudah didukung keluarga klien kami, makanya diputuskan untuk restorative justice," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan, jika dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023.
Irwandhy menjelaskan tentang kronologi perselisihan itu terjadi hingga berakhir dengan aksi penganiayaan.
“Terjadi perselisihan, pun saat masih dialami apa penyebab perselisihan itu uang memicu emosi dari terlapor,” kata Irwhandy Senin, 3 Juli 2023 lalu.
Baca Juga :