Resmi Cerai dengan Venna Melinda, Ferry Irawan Wajib Bayar Rp 30 Juta dan Nafkah 3 Bulan

Venna Melinda
Venna Melinda (Foto : Instagram: @vennamelindareal)
img_title
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Intip Seleb)

 

Majelis Hakim juga telah mengabulkan permohonan Venna Melinda yang diajukan dalam jawaban gugatan sebelumnya perihal uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan. Menurut sang kuasa hukum, kliennya memiliki kewajiban untuk memberi nafkah dan mut'ah sebesar Rp30 juta.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Imam.

Namun pihak Venna Melinda belum menjelaskan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil. Bahkan pihaknya pun juga belum memberikan penjelasan mengenai putusan dari majelis hakim.

Di sisi lain, pihak Ferry Irawan merasa ada beberapa hal yang tidak sesuai dan belum bisa diterma seperti perjanjian mut'ah dan nafkah tersebut. Khairul Imam selaku pengacara Ferry Irawan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut soal putusan itu.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan telah mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Talak cerai itu diajukan untuk memenuhi keinginan sang istri yang mengaku telah mengalami KDRT pada 8 Januari 2023 lalu.