Sebagaimana diketahui, MA mengaku mengalami pelecehan oleh ayah tirinya sejak 2018 hingga Januari 2021. Tak kuat dengan hal itu, ia pun mengadu pada ayah kandungnya, dan langsung melaporkan Steve ke pihak berwajib.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Steve divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga :