“Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial, yang selama ini setelah kita melakukan penyelidikan mandalam,” katanya.
“Bahwa pelaku sudah menggunakan narkotika jenis tembakau ini dari tahun 2020,” sambung Achmad Ardhy.
Achmad juga mengatakan, jika Bobby telah melakukan pemesanan barang terlarang tersebut sebanyak 10 kali di akun tersebut.
“Sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali,” ujarnya.
Sementara, akun Instagram yang memasok tembakau sintetis terhadap Bobby masih dalam proses pengejaran dan pengembangan.
“Untuk keperluan penyelidikan, kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan,” katanya.
Baca Juga :