Walau tinggal dalam satu rumah, Riki menyatakan bahwa kliennya dan Lady hingga saat ini belum berkomunikasi secara intens mengenai nasib pernikahan mereka.
Padahal, Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan batas waktu dua minggu untuk mediasi di luar persidangan.
"Selama ini memang Lady membatasi komunikasinya dengan Rendy. Semua harus melalui kuasa hukumnya masing-masing. Itu yang sekarang terus kita komunikasikan biar mereka kembali ngobrol lagi untuk mempermudah proses mediasi dan perdamaian," beber Riki.
Sementara itu, Rendy sendiri diketahui sangat menyesali perbuatannya terhadap Lady. Ia bahkan dengan tulus mencoba mengubah bentuk tato mirip wajah Syahnaz yang ada di punggungnya sebagai bentuk penyesalan dan permintaan maaf.
"Pasti dia menyesal dan mengakui kesalahannya, dia juga telah mencoba mengubah bentuk tato di punggungnya sebagai ungkapan penyesalan dan permintaan maafnya. Kita berharap bisa berdamai, dan menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian," papar Riki.