Menanggapi tuntutan nafkah sebesar Rp1,3 m tersebut, Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo mengungkapkan, tuntutan nafkah yang diajukan oleh Inge Anugrah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, jumlah tersebuf merupakan permintaan dari pihak tergugat, dengan asumsi pembayaran sebesar Rp5 juta per bulan selama masa perkawinan.
Namun, menurut Ricky Saragih, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku.
"(Jumlah Rp 1,03 miliar) itu memang tuntutan dari tergugat, kalau saya tidak salah Rp 5 juta per bulan (dikali) selama perkawinan," ujar Ricky Saragih kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juli 2023.
"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Saragih menyatakan pihak Inge Anugrah tidak dapat membuktikan bahwa Ari memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp5 juta per bulan selama pernikahan mereka. Dengan alasan ini, ia optimis hakim akan menolak tuntutan tersebut.
"Karena tadi pun dalam bukti-bukti yang sudah kami lihat dari pihak tergugat, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada kewajiban dari klien kami sebagai penggugat untuk memberikan Rp 5 juta per bulan. Itu tidak dibuktikan tadi. Dan kami yakin itu tidak akan dikabulkan oleh majelis (hakim)," katanya.