Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Pierre Gruno

Pierre Gruno
Pierre Gruno (Foto : VIVA/Zendy Pradana)

Antv – Pierre Gruno ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan di sebuah bar di kawasan Cilandak. Seperti apa selengkapnya?

Aktor senior Pierre Gruno belum lama ini menghebohkan publik lantaran diduga melakukan penganiayaan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Karena kasus tersebut, Pierre akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ditemui awak media, pihak kepolisian mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan sang aktor. Penasaran? Scroll terus sampai bawah!

Kronologi penganiayaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwandhy Idrus mengatakan bahwa mulanya Pierre Gruno itu mendatangi korban yang tengah asik mengobrol. Kemudian, Pierre tidak terima kepada korban karena sapaannya tak digubris.

"Dalam hal ini tersangka merasa tersinggung dari gesture korban. Tersangka merasa sapaannya tidak dibalas oleh korban (penilaian subjektif dari tersangka)," ujar Irwandhy kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 14 Juli 2023.

img_title
Pierre Gruno. (Foto: Instagram @grunopierre)

Irwandhy menyebutkan bahwa Pierre menganiaya korbannya dalam kondisi sadar meskipun dalam pengaruh alkohol. Saat menganiaya, rekan korban sempat melerai kendati tak di gubris Pierre.

"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar meskipun minum muniman berakohol, tersangka masih sadar. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka ada penyesuaian," kata Irwandhy. 

Lebih lanjut, saat ini keterangan dari para saksi pun menjelaskan ada penyesuaian terhadap Pierre ketika minum alkohol di lokasi. 

img_title
Pierre Gruno. (Foto: VIVA/Zendy Pradana)

Namun, polisi berpatokan pada rekaman CCTV di lokasi, barang bukti hingga hasil visum dengan tingkat kesadaran Pierre ketika menganiaya korban. 

"Dalam penanganan perkara pidana, kami juga menganut persamaan dimuka hukum. Pada akhirnya nanti kami akan menguji fakta-fakta tersebut," ucap Irwandhy.

"Sejauh ini terhadap perkara yang kami tangani, kami sudah dapat menyimpulkan bahwa terjadi pindak pidana pasal 351 berdasarkan 2 barang bukti," lanjutnya. 

Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno saat ini sudah resmi menjadi tersangka karena diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Irwandhy pun menjelaskan bahwa Pierre Gruno sudah melakukan penganiayaan berat terhadap seseorang yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius. Pierre Gruno pun sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.