Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Hadi Sukrisno yang menerangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” ujar Hadi Sukrisno, dilansir dari salah satu tayangan YouTube pada Rabu, 12 Juli 2023.
Meskipun pada awalnya kedua belah pihak ingin anak mereka diasuh bersama, namun majelis hakim memutuskan bahwa Shandy Aulia lah yang mendapatkan hak asuh anak selaku penggugat.
"Hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat," lanjutnya.
Kendati demikian, pihak Shandy tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu anaknya kapanpun dan dimanapun.
"Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Intisarinya sudah diputuskan seperti itu," tutur sang kuasa hukum.
Namun menurut Hadi Sukrisno, hal tersebut tergantung dari kedua belah pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” ungkap Kris.
Kuasa hukum Shandy Aulia itu mengungkapkan bahwa kliennya dan David telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik. Untuk itu, kemungkinan untuk mengajukan banding sangat kecil.
"Tapi, dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil, kita liat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana," tandasnya.